We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Maintenance Mode is a free coming soon/under construction blogger template from NewBloggerThemes.com. Maintenance Mode blogger template has jQuery countdown timer, progress bar, tabbed view section, email subscription box and twitter follow and share buttons. You can go to Edit HTML replace this with your own words. For more free blogger templates, visit NewBloggerThemes.com.
Copyright © SEMUA DI MARI | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by ThemeFuse | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

Text Widget

Flexible Home Layout

Tabs

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Main menu section

Sub menu section

Blogger news

Follow Us

Random News

Hot in week

Page

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Recent

Top Ads

Talak

INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Syarat Mengajukan Talak? - Tribun Jogja Mobile http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-syarat-mengajukan-talak Bagaimana Syarat Mengajukan Talak? Senin, 10 September 2012 16:48 WIB TRIBUN, bagaimana cara melakukan talak? Apa saja syaratnya? Terima kasih. +6285629998xxx TALAK adalah pemutusan tali perkawinan. Dalam hal ini, yang mengajukan talak adalah pihak suami. Prosedurnya, yang bersangkutan mengajukan lewat surat permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Apabila yang bersangkutan tidak bisa atau berhalangan hadir, bisa diwakili oleh pengacara. Ketika mengajukan talak, yang bersangkutan harus sudah menyiapkan segala persyaratan, terutama surat permohonan gugatan seperti yang dimaksud di atas. Jika tidak bisa membuat surat permohonan gugatan, Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memandu. Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk melakukan talak adalah: - Surat nikah dan fotokopinya. - Fotokopi KTP. - Surat keterangan dari lurah (sebagai pengantar). Untuk dapat didaftar di Pengadilan Agama, yang bersangkutan harus membayar panjar biaya perkara. Besarannya disesuaikan dengan radius (jarak) tempat tinggal pihak yang mengajukan talak. Mengenai prosesnya, tidak melebihi sebulan setelah pengajuan surat permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Rata-rata, permohonan akan diproses dalam waktu tiga minggu setelah pengajuan. Untuk waktu pendaftaran, dibuka Senin hingga Jumat. Sementara untuk proses sidang dan jam pelayanan Posbakum, dilayani Senin hingga Kamis. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman]