Talak
http://semuadimari.blogspot.com/2014/08/talak.html
INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Syarat Mengajukan Talak? - Tribun Jogja Mobile
http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-syarat-mengajukan-talak
Bagaimana Syarat Mengajukan
Talak?
Senin, 10 September 2012 16:48 WIB
TRIBUN, bagaimana cara melakukan talak?
Apa saja syaratnya? Terima kasih.
+6285629998xxx
TALAK adalah pemutusan tali perkawinan.
Dalam hal ini, yang mengajukan talak adalah
pihak suami. Prosedurnya, yang
bersangkutan mengajukan lewat surat
permohonan gugatan ke Pengadilan Agama.
Apabila yang bersangkutan tidak bisa atau
berhalangan hadir, bisa diwakili oleh
pengacara.
Ketika mengajukan talak, yang
bersangkutan harus sudah menyiapkan
segala persyaratan, terutama surat
permohonan gugatan seperti yang
dimaksud di atas. Jika tidak bisa membuat
surat permohonan gugatan, Pengadilan
Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) untuk
memandu.
Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi
untuk melakukan talak adalah:
- Surat nikah dan fotokopinya.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari lurah (sebagai
pengantar).
Untuk dapat didaftar di Pengadilan Agama,
yang bersangkutan harus membayar panjar
biaya perkara. Besarannya disesuaikan
dengan radius (jarak) tempat tinggal pihak
yang mengajukan talak.
Mengenai prosesnya, tidak melebihi sebulan
setelah pengajuan surat permohonan
gugatan ke Pengadilan Agama. Rata-rata,
permohonan akan diproses dalam waktu
tiga minggu setelah pengajuan. Untuk waktu
pendaftaran, dibuka Senin hingga Jumat.
Sementara untuk proses sidang dan jam
pelayanan Posbakum, dilayani Senin hingga
Kamis.
Panitera Muda Gugatan
Pengadilan Agama Kabupaten Sleman]