We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Maintenance Mode is a free coming soon/under construction blogger template from NewBloggerThemes.com. Maintenance Mode blogger template has jQuery countdown timer, progress bar, tabbed view section, email subscription box and twitter follow and share buttons. You can go to Edit HTML replace this with your own words. For more free blogger templates, visit NewBloggerThemes.com.
Copyright © SEMUA DI MARI | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by ThemeFuse | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

Text Widget

Flexible Home Layout

Tabs

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Main menu section

Sub menu section

Blogger news

Follow Us

Random News

Hot in week

Page

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Recent

Top Ads

Akte kelahiran

INFO YOGYAKARTA: Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran? - Tribun Jogja Mobile http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/11/berapa-biaya-membuat-akta-kelahiran Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran? Selasa, 11 September 2012 12:06 WIB MOHON informasi mengenai cara mencari akta kelahiran dan biaya pembuatannya. Terima kasih. +628562556xxx BERIKUT prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran: A. Prosedur Pengurusan 1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran. 2. Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, membawa blangko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelapor serta saksi- saksi, dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 3. Membayar biaya restribusi. 4. Pemrosesan akta kelahiran. B. Persyaratan 1. Surat pengantar dari kelurahan atas nama pemohon (asli). 2. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan). 3. Fotokopi surat kelahiran (yang dicarikan akta). 4. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (orangtua kandung dari yang dicarikan akta). 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 6. Fotokopi KTP pemohon/orang tua /yang bersangkutan. 7. Dua saksi (umur 21 ke atas /Kep.Men Nomor 19/1979 -117 KUH Perdata). 8. Surat Keterangan Beda Nama (apabila diperlukan/apabila dalam akta nikah, KK, KTP terdapat nama yang tidak sama). 9. Fotokopi ijazah dari orang yang dicarikan akta apabila sudah punya (SD, SLTP, SLTA / salah satu). Keterangan: a. Syarat-syarat ini berlaku untuk akta kelahiran umum, akta kelahiran istimewa, dan akta kelahiran dispensasi. b. Untuk kelahiran istimewa, rekomendasi bupati diurus oleh dinas. c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar. d. Semua dilegalisasi oleh kelurahan dan kecamatan (kecuali nomor 1, 8, dan 10). e. Apabila orangtua sudah meninggal dunia, dilampiri fotokopi surat kematian yang sudah dilegalisasi oleh kelurahan dan kecamatan. Apabila orangtua sudah cerai, disertai surat cerai dan putusan pengadilan. g. Blagnko laporan kelahiran, contoh blangko surat kuasa, dan contoh blangko Surat Keterangan Beda Nama disediakan oleh dinas. h. Disusun berurutan seperti nomor urut di atas (satu sampai dengan 10). i. Bagi WNI keturunan, ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama. Bagi WNA, ditambah surat-surat asing yang ada dan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. j. Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan (dari 60 hari kerja ) dan WNA (10 hari) kerja harus dengan penetapan pengadilan negeri. C. Biaya 1. Akta kelahiran tidak terlambat Rp 10.000 (WNI) dan Rp 50.000 (WNA). 2. Akta kelahiran terlambat Rp 15.000 (WNI) dan Rp 75.000 (WNA). 3. Surat Keterangan Keterlambatan Pencatatan Rp 5.000 (WNI) dan Rp 10.000 (WNA). D. Waktu Pemrosesan Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat, kurang lebih diproses selama lima hari kerja. E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran 1. Pemohon membawa persyaratan sesuai ketentuan. 2. Membawa dua orang saksi (sekaligus membawa fotokopi KTP). 3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti. 4. Penomoran dan pencatatan ke register akta oleh petugas. 5. Penandatanganan buku register akta. 6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran. 7. Membayar biaya restribusi kepada petugas. 8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta. 9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas. Disdukcapil Kabupaten Sleman]