We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Maintenance Mode is a free coming soon/under construction blogger template from NewBloggerThemes.com. Maintenance Mode blogger template has jQuery countdown timer, progress bar, tabbed view section, email subscription box and twitter follow and share buttons. You can go to Edit HTML replace this with your own words. For more free blogger templates, visit NewBloggerThemes.com.
Copyright © SEMUA DI MARI | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by ThemeFuse | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

Text Widget

Flexible Home Layout

Tabs

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Main menu section

Sub menu section

Blogger news

Follow Us

Random News

Hot in week

Page

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Recent

Top Ads

Imbb

INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Cara Mengajukan IMBB? Rabu, 15 Agustus 2012 14:21 WIB MOHON informasi pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) di Kota Yogyakarta. Terima kasih. +6287839881xxx PROSEDUR pengajuan IMBB untuk bangunan baru adalah: 1. Fotokopi KTP (rangkap dua). 2. Surat keterangan rencana kota (advice planning) dari Dinas Perizinan. 3. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua), dengan ketentuan: - Untuk tanah milik pemerintah atau negara, dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya kurang dari setahun, maka harus diperpanjang terlebih dahulu. - Untuk tanah milik Keraton, magersari, dan jagang, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo (disertai gambar situasi yang dikeluarkan oleh Keraton). - Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak, maka harus ada surat keterangan waris, kerelaan waris, dan kerelaan/persetujuan ahli waris yang diketahui oleh RT, RW, lurah, serta camat setempat. - Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dengan materai cukup. 4. Surat Pernyataan tanah dan bangun- bangunannya bahwa sedang tidak dalam sengketa (disertai materai cukup). 5. Gambar rencana arsitektural (rangkap dua), meliputi: - Gambar situasi bangunan/site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir) - Gambar denah tampak depan dan samping. - Rencana pondasi dan rencana atap. - Gambar instalasi dan sanitasi. - Gambar potongan. - Tanda tangan penanggungjawab gambar di masing-masing gambar. - Gambar struktur, meliputi gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap (untuk bangunan bertingkat dua, dengan bentang struktur kurang dari enam meter). - Untuk bangunan bertingkat dua dan basement, dengan bentang struktur lebih dari enam meter, atau bangunan bertingkat lebih dari dua, dan atau bangunan dengan atap kontruksi baja, ditambah perhitungan struktur, meliputi perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, dan menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah. Khusus untuk bangunan bertingkat, harus ada persetujuan dari tetangga di dalam gambar rencana tersebut. 6. Kajian lingkungan. 7. Surat keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait (bila diperlukan). 8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya. 9. Sketsa letak atau lokasi pembangunan. Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Keterangan Rencana Kota sebagai dasar perencanaan. Gambar rencana yang telah dibuat, dapat dikonsultasikan ke Dinas Perizinan sebelum didaftarkan. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Penulis : Igt Sigit Widya Purna N || Editor : Hanan Wiyoko Tulisan <b>Bagaimana Cara Mengajukan IMBB</b> hasil copy paste dari <a href="http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/08/15/bagaimana-cara-mengajukan-imbb">Tribun</a>]