Imbb
http://semuadimari.blogspot.com/2014/08/imbb.html
INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Cara Mengajukan IMBB?
Rabu, 15 Agustus 2012 14:21 WIB
MOHON informasi pengajuan Izin
Membangun Bangun Bangunan (IMBB) di
Kota Yogyakarta. Terima kasih.
+6287839881xxx
PROSEDUR pengajuan IMBB untuk
bangunan baru adalah:
1. Fotokopi KTP (rangkap dua).
2. Surat keterangan rencana kota (advice
planning) dari Dinas Perizinan.
3. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti
kepemilikan lain yang sah (rangkap dua),
dengan ketentuan:
- Untuk tanah milik pemerintah atau
negara, dan hak guna bangunan, apabila
masa berlakunya kurang dari setahun, maka
harus diperpanjang terlebih dahulu.
- Untuk tanah milik Keraton, magersari, dan
jagang, harus ada persetujuan dari
Penghageng Wahono Sarto Kriyo (disertai
gambar situasi yang dikeluarkan oleh
Keraton).
- Untuk pemilik hak atas yang telah
meninggal dan belum ada peralihan hak,
maka harus ada surat keterangan waris,
kerelaan waris, dan kerelaan/persetujuan
ahli waris yang diketahui oleh RT, RW,
lurah, serta camat setempat.
- Untuk tanah yang bukan milik pemohon
izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah
dengan materai cukup.
4. Surat Pernyataan tanah dan bangun-
bangunannya bahwa sedang tidak dalam
sengketa (disertai materai cukup).
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap
dua), meliputi:
- Gambar situasi bangunan/site plan (letak
bangunan, akses jalan, taman dalam persil
yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir)
- Gambar denah tampak depan dan
samping.
- Rencana pondasi dan rencana atap.
- Gambar instalasi dan sanitasi.
- Gambar potongan.
- Tanda tangan penanggungjawab gambar
di masing-masing gambar.
- Gambar struktur, meliputi gambar plat,
balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka
atap (untuk bangunan bertingkat dua,
dengan bentang struktur kurang dari enam
meter).
- Untuk bangunan bertingkat dua dan
basement, dengan bentang struktur lebih
dari enam meter, atau bangunan bertingkat
lebih dari dua, dan atau bangunan dengan
atap kontruksi baja, ditambah
perhitungan struktur, meliputi perhitungan
plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi,
rangka atap, dan menyertakan Hasil
Penyelidikan Tanah. Khusus untuk
bangunan bertingkat, harus ada
persetujuan dari tetangga di dalam gambar
rencana tersebut.
6. Kajian lingkungan.
7. Surat keterangan atau rekomendasi dari
instansi terkait (bila diperlukan).
8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat
dihitung luasnya.
9. Sketsa letak atau lokasi pembangunan.
Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih
dahulu harus mendapatkan Surat
Keterangan Rencana Kota sebagai dasar
perencanaan. Gambar rencana yang telah
dibuat, dapat dikonsultasikan ke Dinas
Perizinan sebelum didaftarkan.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Penulis : Igt Sigit Widya Purna N ||
Editor : Hanan Wiyoko
Tulisan <b>Bagaimana Cara Mengajukan IMBB</b> hasil copy paste dari <a href="http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/08/15/bagaimana-cara-mengajukan-imbb">Tribun</a>]