We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Maintenance Mode is a free coming soon/under construction blogger template from NewBloggerThemes.com. Maintenance Mode blogger template has jQuery countdown timer, progress bar, tabbed view section, email subscription box and twitter follow and share buttons. You can go to Edit HTML replace this with your own words. For more free blogger templates, visit NewBloggerThemes.com.
Copyright © SEMUA DI MARI | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by ThemeFuse | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

Text Widget

Flexible Home Layout

Tabs

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Main menu section

Sub menu section

Blogger news

Follow Us

Random News

Hot in week

Page

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Recent

Top Ads

Ijin usaha

INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Mengurus Izin Membuka Usaha? - Tribun Jogja Mobile http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/10/bagaimana-mengurus-izin-membuka-usaha Bagaimana Mengurus Izin Membuka Usaha? Senin, 10 September 2012 17:26 WIB TRIBUN, saya akan membuka usaha. Bagaimana mengurus izinnya? Terima kasih. +628121368xxx UNTUK mengajukan izin, buat pernyataan tertulis kepada wali kota/bupati atau pejabat yang ditunjuk, menggunakan formulir yang telah disediakan dan dilampiri sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP pemohon. 2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, kecuali bagi usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil. 3. Fotokopi izin mendirikan bangunan bangunan (IMBB)/gambar situasi. 4. Denah tempat usaha dan gambar situasi (site plan tempat usaha yang jelas). 5. Fotokopi akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum. 6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa, jika tempat usaha bukan milik sendiri. 7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, lurah, dan camat). 8. Izin gangguan/HO lama yang asli bagi pemohon perpanjangan. 9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri. 10. Stopmap snelhelter warna kuning. 11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan. Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara, selatan, timur, barat yang berdekatan, dan dilampiri persyaratan lainnya, selanjutnya daftarkan/serahkan lagi ke unit pelayanan di Dinas Perizinan setempat untuk diteliti kelengkapan administrasinya. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha. Khusus bagi usaha-usaha yang diperkirakan secara langsung menimbulkan pencemaran/ dampak yang besar, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengendalian izin gangguan/HO. Setelah memenuhi persyaratan secara administratif maupun teknis, dikeluarkan penetapan retribusi. Lalu, pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta]