We are coming soon!

40%

We'll notify you when the site is live:

Maintenance Mode is a free coming soon/under construction blogger template from NewBloggerThemes.com. Maintenance Mode blogger template has jQuery countdown timer, progress bar, tabbed view section, email subscription box and twitter follow and share buttons. You can go to Edit HTML replace this with your own words. For more free blogger templates, visit NewBloggerThemes.com.
Copyright © SEMUA DI MARI | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by ThemeFuse | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

Text Widget

Flexible Home Layout

Tabs

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Main menu section

Sub menu section

Blogger news

Follow Us

Random News

Hot in week

Page

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Recent

Top Ads

Surat Cerai Tanpa Istri

Apakah Bisa Urus Cerai Tanpa Izin Istri?

Minggu, 26 Agustus 2012 17:10 WIB
TRIBUN, saya mau tanya, apakah bisa suami mengurus perceraian tanpa sepengetahuan istri? +6285292631xxx DALAM Islam, perceraian dibenci oleh Allah. Namun, dengan alasan tertentu, perceraian diperbolehkan. Dan untuk mengajukan perceraian, dibutuhkan alasan yang kuat. Alasan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jika persoalan masih bisa diselesaikan, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai, satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Terlebih, permohonan cerai (talak) suami maupun gugat cerai oleh istri harus diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili, di mana nantinya majelis hakim terlebih dahulu wajib mendamaikan dua belah pihak melalui mediasi. Pengadilan Agama Kabupaten Sleman