Minggu, 26 Agustus 2012 17:10 WIB
TRIBUN, saya mau tanya, apakah bisa suami mengurus perceraian tanpa sepengetahuan istri?
+6285292631xxx
DALAM Islam, perceraian dibenci oleh Allah. Namun, dengan alasan tertentu, perceraian diperbolehkan. Dan untuk mengajukan perceraian, dibutuhkan alasan yang kuat. Alasan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Jika persoalan masih bisa diselesaikan, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai, satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Terlebih, permohonan cerai (talak) suami maupun gugat cerai oleh istri harus diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili, di mana nantinya majelis hakim terlebih dahulu wajib mendamaikan dua belah pihak melalui mediasi.
Pengadilan Agama Kabupaten Sleman