Akte kematian
http://semuadimari.blogspot.com/2014/08/akte-kematian.html
INFO YOGYAKARTA: Bagaimana Cara Mengurus Akta
Kematian?
Kamis, 16 Agustus 2012 10:54 WIB
BAGAIMANA
mengurus akta
kematian? Syaratnya
apa saja ? Terima
kasih.
+62857433615xxx
SYARAT mengurus akta kematian :
- Surat pengantar dari desa
- Surat keterangan kematian dari dokter
atau rumah sakit
- Fotokopi kartu keluarga dan KTP
pemohon
- Fotokopi surat nikah almarhum/
almarhumah
- Fotokopi akta kelahiran/keterangan lahir
almarhum/almarhumah
- Dua saks.
- Surat kuasa jika pemohon di luar ahli
waris.
Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan
Kematian
Disdukcapil Kabupaten Sleman
Penulis : Igt Sigit Widya Purna N ||
Editor : Hanan Wiyoko
Tulisan <b>Bagaimana Cara Mengurus Akta Kematian</b> hasil copy paste dari <a href="http://jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/08/16/bagaimana-cara-mengurus-akta-kematian">Tribun</a>]